Reyog.club - Gadis cantik yang masih berusia 13 tahun, sebut saja namanya Melati, harus merelakan “mahkota kehormatannya” direnggut kakak iparnya, MSR (38). Pencabulan yang dialami gadis malang itu terjadi di sebuah rumah di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat.
Tidak hanya sekali, menurut pengakuan korban, MSR telah melancarkan berahi bejatnya berkali-kali. Sempat menyembunyikan peristiwa tersebut, akhirnya Melati memberanikan diri angkat bicara kepada, N, ibu kandungnya.
“Laporan masuk pada hari Kamis (29/10) malam, sekira jam 19.30. Ibu kandung atau pelapor mendapat pengaduan dari korban bahwa korban telah dicabuli berkali-kali,” ungkap Kepala Seksi Humas Polsek Cikarang Barat, Aiptu Waluyanto dilansir GoBekasi (Grup JPNN.com), Sabtu (31/10).
“Ketika ditanya ibunya berapa kali telah dicabuli pelaku. Korban menjawab telah dicabuli berkali-kali,” lanjutnya.
Polsek Cikarang Barat telah mengamankan pelaku atas nama MSR dimintai keterangan. Kemungkinan besar pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 9 Tahun 2014 dengan perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
No comments:
Post a Comment