• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

[Soal Elanto dan MoGe] Kapolri: Rombongan Dikawal Polisi Boleh Tidak Ikuti Aturan dan Terobos Lampu Merah

 on Tuesday, August 18, 2015  

[Soal Elanto dan MoGe] Kapolri: Rombongan Dikawal Polisi Boleh Tidak Ikuti Aturan dan Terobos Lampu Merah - Harsindo.COM. AKTIVIS SEPEDA ADANG MOGE Pesepeda Disalahkan, Pantaskah Konvoi Moge Diprioritaskan atas Nama Diskresi?. Pernyataan ini dikeluarkan Badrodin terkait peristiwa pengendara sepeda yang menghadang konvoi motor gede (moge) di Yogyakarta karena ulah pengendara moge yang menerobos lampu merah.   


[Soal Elanto dan MoGe] Kapolri: Rombongan Dikawal Polisi Boleh Tidak Ikuti Aturan dan Terobos Lampu Merah http://www.harsindo.com/
 

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, jika dikawal polisi, setiap orang diberikan keistimewaan dengan bebas tidak mengikuti aturan. Termasuk menerabas lampu merah.

"Sebetulnya kalau‎ dia ada dikawal bisa saja diberikan prioritas, tapi kalau tidak dikawal ya ikuti aturan," kata Badrodin di Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (16/8/2015).

Ia melanjutkan, pengawalan sebenarnya dimaksudkan untuk menertibkan orang atau kelompok yang minta pengawalan. Sebab, bukan tidak mungkin jika tidak dikawal justru menimbulkan kemacetan. Apalagi diketahui rombongan moge itu jumlahnya ribuan.

Dan setiap yang dikawal oleh pihaknya, mendapat keistimewaan atau prioritas lebih dari pengendara lainnya. Tapi jika tanpa pengawalan, setiap pengendara wajib mengikuti aturan yang ada.

"Kan kalau rombongan supaya tertib bisa saja minta pengawalan, itu bisa dilakukan pengawalan oleh Polri. Oleh karena itu, dia bisa minta prioritas. Artinya kalau lampu merah bisa diterabas, karena mendapatkan prioritas. Tapi kalau tidak, ya ikuti aturan seperti biasa," beber dia.

Terkait kesamaan hak setiap pengendara di jalan, Badrodin menerangkan, untuk pengendara yang tengah dikawal, polisi berhak meminta prioritas. Tapi jika tidak dikawal, namun si pengendara tetap menerobos itu barulah pelanggaran.

"Kalau itu dikawal, itu polisi yang minta prioritas. Tapi kalau tidak dikawal harus ikuti aturan. Kalau nggak dikawal terus nerobos, ya salah dia," tutur dia.

Dan terkait kasus pencegatan moge oleh pesepeda di Yogyakarta, pihaknya lebih dulu akan melihat apakah saat itu pengendara moge tengah dikawal atau tidak.

"Makanya kita lihat, apakah rombongan motor besar itu‎ dilakukan pengawalan nggak? Kalau dilakukan pengawalan seharusnya polisi itu minta prioritas, bukan motor gedenya," tutup Badrodin.

Pernyataan kapolri Badrodin haiti Ini sama sekali tidak menggunakan landasan hukum yang kuat alias ngawur sebab pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama untuk didahulukan menurut Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan? Berikut urutan :

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Nah, berikut ini isi lengkap Point G  Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan:

Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.


Pernyataan kapolri yang mengatakan Rombongan Dikawal Polisi boleh Tak Ikuti Aturan & Terobos Lampu Merah ini kembali di posting oleh admin fans page Divisi Humas Mabes Polri Dan Justru kembali Ramai jadi Bulyyan netizen member fans page Polri tersebut gan harsindo.com, seperti beberapa komen lucu  berikut ini:

Bro Edi Tigan Kalau begitu bawa NARKOBA kalau di kawal AMAN dong !......wkwkwk grin

Naf Sun Wduh... KAPOLRI berbicara tanpa dasar UU nya.
#SavePoinG

Kurniawan Wijayanto belajar dulu aahh.... #SavePointG
Penjelasan UU No. 22 Thn 2009 Pasal 134 HURUF G

Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.

Abdel pada pernyataan bapak kapolri pun terselip kata2 "BISA SAJA" yang memiliki makna bisa iya bisa tidak dan beegitu mengambang dan multitafsir. nah klo di UU begitu sangat jelas lho pak

Yully Helena Kosakoy Bagaimana mau d prioritaskan wong divideonya aja kelihatan bagaimana moge melaju pake banget saat d lampu merah. Bgmn kalo saat itu ada yg nyebrang, btw kalo mau diprioritaskan harus memikirkan jg ttg khalayak banyak. Adil pak, bgmn kalau saat itu ada warga sipil yg pnya kepentingan mendadak yg sama untuk menggunakan jalan. #savePointG

Trombin Naftaliyus Point G nya udah ilang. Point M (Maaf)nya mana? Kalah gentle donk dgn pesepeda.

Lukiez Wp heran..sampai sekelas Kapolri masih punya pendapat begitu..dan mengabaikan UU yang ada..sungguh mengenaskan kondisi Kepolisian Indonesia...

Anton Hermawan Kembali lagi ujung2 nya pembenaran..
Rombongan hura hura kok disamakan ambulan bawa jenazah..
Gagal paham saya pak kapolri.
Tolong revisi itu undang undang kalo hanya memancing konflik sosial..

Nelson Gurningah sudahlah, kapolrinya udh bilang githu...
rakyat biasa mah seperti biasa...
ngakak... pacman emotikon pacman emotikon pacman emotikon
#SavePointG
Dony Syah Putra Konvoi itu di kawal buat keamanan bukan buat nerobos lampu merah pak..
Dan yg di mksd "kepentingan" dlm point G adalah seseuatu yg memerlukan penanganan segera, sprti ambulan yg mmbawa orang sakit, rombongan pngangkut pasukan, rombongan pngantar jenazah, mobil pemadam kebakaran...
Lhaa itu konvoi masuk katagori apa..???
Main trobos lmpu merah aja.. di kira yg lain gk ada kpntingan juga..


Imron Amrullah Awas jangan pd bikin rombongan buat ngerampok, terus minta kawalan pak pol supaya dapat prioritas loh . Just kid.

[Soal Elanto dan MoGe] Kapolri: Rombongan Dikawal Polisi Boleh Tidak Ikuti Aturan dan Terobos Lampu Merah 4.5 5 promoiklan69 Tuesday, August 18, 2015 [Soal Elanto dan MoGe] Kapolri: Rombongan Dikawal Polisi Boleh Tidak Ikuti Aturan dan Terobos Lampu Merah - Harsindo.COM. AKTIVIS SEPEDA AD...


No comments:

Post a Comment

J-Theme