
PONOROGO, – Jajaran Polsek Jenangan, Jumat (22/01/2016) sekitar pukul
10. WIB, berhasil meringkus W yang menjadi tersangka pencabulan anak
dibawah umur.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari
laporan orang tua korban S warga dukuh Gading RT: 01, RW: 02 Desa Sraten
kepada Polisi pada 24/12/2015 silam, yang menyatakan anaknya telah
nenjadi korban pencabulan bawah umur yang dilakukan W (24) warga Gading,
Sraten kecamatan Jenangan.
Polisi juga telah menetapkan tersangka W, yang juga pacar korban
sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 28 Desember 2015. Dan
baru pada tanggal 22/01/2016, tersangka kasus pencabulan ini bisa
diringkus.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, W mengakui telah
melakukan hubungan intim sebanyak dua kali dengan korban. Dia mengaku
atas dasar suka sama suka. Sedangkan korban sendiri N, saat ini baru
berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku sekolah kelas XI di salah
satu SMK di Ponorogo.
“Motif tersangka, membujuk korban yang
merupakan pacarnya yang masih dibawah umur untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan persetubuhan,” terang Kasubag Humas Polres Ponorogo
AKP Harijadi.
Dari penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan
barang bukti sebuah Akte atas nama korban, KK pelapor, dua buah HP dan
pakaian dalam korban.
Saat ini tersangka berada di tahanan
Mapolres Ponorogo guna menunggu proses dan pemerisaan lebih lanjut. Atas
kelakuanya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI no. 23 tahun
2002 diubah UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan
ancaman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3
(tiga) tahun. (suarajatimpost.com)
No comments:
Post a Comment