PONOROGO – Kasus pembuangan bayi di pinggir hutan di
desa Bancangan, Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo Jatim pada, Selasa
(01/03/2016) silam akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran unit Reskrim
Polsek Sambit, Jumat (11/03/2016).
“Kami telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku penelantaran atau
pembuangan bayi laki-laki di lereng gunung Tengger Desa Bancangan pada
tanggal 1 kematin,” terang Kapolsek Sambut AKP Supardi, SH kepada suarajatimpost.com.
Menurut Supardi, tiga orang tersebut adalah laki-laki dengan inisial
ANI (17) warga dukuh Nambangan desa Wringinanom kecamatan Sambit, yang
diketahui sebagai ayah dari si bayi.
Sedangkan pelaku kedua adalah ibu bayi inisial HPS (17) warga Madiun
yang saat ini berada di rumah orang tua di desa Joresan kecamatan
Mlarak, Ponorogo.
Dan pelaku ketiga adalah Dika. S(20) warga dukuh Kedalan desa Ngrukem
kecamatan Mlarak teman HPS, yang membantu pembuangan pembuangan bayi di
tepi hutan lereng gunung tengger bersama ANI ayah bayi.
“Kedua orang tua bayi masih bersetatus sebagai pelajar kelas dua, dan
diketahui merupakan teman satu kelas di salah satu lembaga pendidikan
Pesantren di desa Joresan. Dia sudah berpacaran sekitar 1 tahun dan
telah melakukan hubungan suami istri hingga hamil,” terangnya.
Sedangkan Dika S, lanjut Supardi, merupakan teman HPS yang sudah
tidak bersekolah. Dika adalah pelaku yang membantu pembuangan bayi
lantaran dimintai tolong oleh HPS.
“Dika ini sudah tidak sekolah, dia dimintai tolong membantu membuang
bayi dan mendapat bayaran sebesar 200 rubu rupiyah,” jlentrehnya.
Sementara itu, untuk kepentingan penyidikan kedua pelaku atau orang
tua si bayi, saat ini dititipkan kepada keluarga lantaran masih di bawah
umur.
Dari kasus tindak Pidana Penelantaran terhadap anak ini, pelaku
dijerat dengan Pasal 77 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak
dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)
No comments:
Post a Comment